• Jelajahi

    Copyright © SMM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    HA Sopyan Sebut Raperda RTRW Bisa Jadi Solusi untuk Masyarakat Sukabumi ke Depan

    Kang Malik AS
    , February 07, 2022 WIB

    Anggota Komisi II DPRD Jabar, H.A. Sopyan, BHM., saat menyosialisasikan Raperda RTWW di depan masyarakat Cidolog.

    SMM, CIDOLOG – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat H.A. Sopyan BHM menyebut, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ke depan akan menjadi Perda yang strategis demi terwujudnya pembangunan di Jawa Barat yang sustainable development atau pembangunan berkelanjutan.


    H.A. Sopyan mengatakan, Rencana Tata Ruang ini bisa menjadi solusi untuk masyarakat Sukabumi khususnya, dan di Jawa Barat pada umunya dalam mewujudkan pembangunan 20 tahun ke depan.


    Hal tersebut dikatakan H.A. Sopyan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat (Jabar) di Kampung Sindang Raja, Desa Cidolog, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, Jum’at  (4/2/2022).


    Hadir dalam kesempatan tersebut Sekdes Cidolog, Karang Taruna dan elemen masarakat desa lainnya.


    Sopyan menambahkan, pentingnya sosialisasi Raperda RTRW kepada masyarakat ini karena Indonesia merupakan negara yang sangat luas, lebih dari 17 ribu pulau, bersuku-suku bahasa dan budaya.


    “Seperti yang diketahui, Jawa Barat dengan jumlah penduduk hampir 50 juta di tengah penduduk Indonesia yang sudah lebih 200 juta memiliki posisi yang sangat strategis,” katanya.


    Dia menambahkan, jika benua Australia penduduknya 25 juta, jadi Jawa Barat penduduknya hampir 50 juta, sehingga peraturan tata ruang ini sangat strategis.


    “Kemudian jika semua bertanya mengapa petani tidak sejahtera, karena lahannya rata-rata di Indonesia ini setiap petani itu paling top 0,5 hektar,” ungkap Sopyan.


    Sementara, kata dia, di Australia petani itu makmur karena pengelolaannya 200 hektar.


    Dalam hal ini, lanjut Sopyan, mungkin para tokoh masyarakat sering berinteraksi dengan masyarakat bagaimana pentingnya menjaga aset tanah.


    “Jadi masyarakat jangan mudah menjual tanah pertahankan karena itu peningkatan harganya berlipat-lipat,” kata anggota komisi II DPDR Jabar fraksi Gerindra dapil 5 Kota/Kabupaten Sukabumi ini.


    Maka, menuru Sopyan, Perda RTRW ini menjadi penting apalagi untuk Kabupaten Sukabumi, misalnya terkait rencana pemekaran Kabupaten Sukabuimi yang harus segera di tindak lanjuti.


    “Namun, pemekaran itu belum bisa terealisasi karena pemerintah pusat belum mencabut moratorium CPDOB yang harus terhenti sementara karena adanya pandemi Covid-19,” ungkap Sopyan.


    Sopyan berharap, sosialisasi Raperda RTRW tersebut bisa menjadi acuan dasar untuk masyarakat dalam berkontribusi membangun Jawa Barat ke depan terutama, Kabupaten Sukabumi. (AM)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini