sukabumiNews.net, STOCHOLM (SWEDIA) – Badan imigrasi
Swedia pada Jum'at (28/7/2023) malam menyatakan, pihaknya sedang memeriksa
kembali izin tinggal seorang pengungsi Irak yang berada di balik beberapa
penodaan Al-Qur'an di Stockholm dalam beberapa pekan terakhir.
Dialansir dari voa-islam.com, pria tersebut telah
membuat marah umat Islam di seluruh dunia lantaran pada bulan lalu membakar
Al-Qur'an di luar masjid pusat Stockholm. Ia juga telah mengadakan demonstrasi
di depan kedutaan Irak pada Juli, di mana dia mengatakan akan membakar kitab
suci Al-Qur'an lain, tetapi dia tidak melakukannya.
Badan migrasi mengatakan sedang memeriksa kembali
status keimigrasiannya, setelah menerima informasi dari otoritas Swedia yang
telah memberikan alasan untuk memeriksa apakah status pria tersebut di Swedia
harus dicabut.
"Ini adalah tindakan hukum yang diambil ketika
agen migrasi Swedia menerima informasi tersebut dan terlalu dini untuk
mengatakan apa pun tentang hasil dari kasus tersebut," kata juru bicara
agensi tersebut dalam sebuah pernyataan kepada Reuters, menambahkan bahwa
pihaknya tidak dapat berkomentar lebih lanjut karena kerahasiaan.
Menurut kantor berita Swedia TT, pria itu memiliki
izin tinggal sementara di Swedia yang akan berakhir pada 2024.
Swedia telah menjadi sorotan internasional dalam
beberapa pekan terakhir menyusul protes di mana Al-Qur'an, kitab suci umat
Islam, telah dirusak dan dibakar.
Serangan terhadap Al-Qur'an di Swedia dan Denmark
dalam beberapa minggu terakhir telah menyinggung banyak negara Muslim termasuk
Turki, yang mendukung Swedia perlu bergabung dengan Organisasi Perjanjian
Atlantik Utara, tujuan Stockholm setelah invasi Rusia ke Ukraina pada tahun
2022.
Polisi Stockholm juga telah menerima permohonan untuk
demonstrasi yang mencakup pembakaran kitab-kitab agama lain seperti Alkitab
Kristen dan Ibrani, yang mendorong banyak orang untuk mengkritik Swedia.
Pengadilan Swedia telah memutuskan bahwa polisi tidak dapat menghentikan pembakaran kitab suci, tetapi pemerintah Perdana Menteri Ulf Kristersson mengatakan pada awal Juli akan memeriksa apakah ada alasan untuk mengubah Undang-Undang Ketertiban Umum untuk memungkinkan polisi menghentikan pembakaran Al-Qur'an. (Aby)