Hj. Lina Ruslinawati saat menyosialisasikan Raperda tentang RTRW Provinsi Jabar di aula Kantor Kecamatan Cibadak. |
SMM, CIBADAK – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari daerah pemilihan (Dapil) Jabar 5 Kabupaten dan Kota Sukabumi, Hj. Lina Ruslinawati menyosialisasikan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jum’at (4/2/2022).
Lina Ruslinawati kepada
sukabumiNews.net mengatakan, sosialisasi Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat ini
dilakukan agar para peserta bisa memahami kebijakan dari Pemerintah Provinsi
Jawa Barat yang akan diselaraskan dengan kebijakan Perda RTRW Kabupaten dan Kota.
Turut menjadi peserta
dalam sosialisasi ini Camat Cibadak yang diwakili Sekmat Cibadak, perwakilan
dari Kelurahan Cibadak, perwakilan guru, Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) Kecamatan Cibadak, serta sejumlah elemen masyakat lainya.
Dalam kesempatan itu
Lina dibanjiri berbagai aspirasi, terutama soal pembangunan Pasar Terminal
Cibadak.
Seperti yang
disampaikan Sekmat Cibadak, Hasanudin. Dia mengungkapkan, dengan
terbengkalainya pembangunan Pasar Terminal Cibadak, kondisi jalan protokol
semakin macet lantaran tidak adanya terminal.
Senada dengan Sekmat,
Herman yang juga seorang guru sekolah di wilayah Kecamatan Cibadak juga
mengungkap persoalan yang sama. Bahkan Herman meminta agar pembangunan Terminal
segera diseselaikan, atau menegur developer (pengembang)-nya.
Selain itu, Herman
juga menyoroti permasalahan terkait banyaknya alih fungsi lahan.
Bahkan mengenai
persoalan alih fungsi lahan ini, Ketua Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) Kecamatan Cibadak, Ade Kurniawan menyebut bahwa jika dahulu lahan tidur bisa
berubah menjadi lahan hidup, kini terbalik, lahan hidup menjadi lahan tidur.
“Dan ini terjadi setelah
lahan hidup itu dikuasai oleh pengusaha yang berkuasa,” kata Ade Kurniawan.
Menaggapi sejumlah
aspirasi tersebut, Hj. Lina yang juga Wakil Ketua Komisi II menyatakan, meski
hal ini bukan merupakan tugas dirinya sebagai anggota DPRD Jabar yang duduk
pada Komisi II. Dan Raperda tentang RTRW ini merupakan Tugas Komisi IV, namun
kata Lina, Insya-Allah dirinya bisa membantu membawa aspirasi ini ke Provinsi.
Lina juga menegaskan bahwa
Rencana Tata Ruang dan Wilayah yang disusun harus betul-betul dianalisa agar
manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
"Jadi tidak,
hanya pembangunan yang sekedar atau asal-asalan, tetapi pembangunan yang pro
terhadap masyarakat, berdampak langsung kepada masyarakat," jelas politisi
Partai Gerindra ini.