• Jelajahi

    Copyright © SMM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Harga Minyak Goreng Rp14 Ribu Hanya Berlaku di Pasar Modern, Ini Kata Ketua DPRD Kab Sukabumi

    Tim Redaksi
    , January 23, 2022 WIB

    Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara angkat bicara soal kebijakan Pemerintah terkait harga minyak goreng di pasar modern dan tidak berlaku di pasar tradisional.

    sukabumiNews.net, KAB. SUKABUMI – Menanggapi kebijakan Pemerintah soal harga minyak goreng di pasar modern dan tidak berlaku di pasar tradisional, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara menyampaikan pesan kepada Pemerintah.


    Menurut Yudha, kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan ini seharusnya tidak hanya berlaku di pasar-pasar modern saja. Tapi pasar tradisional pun harus ada penyetaraannya.


    Sebelumnya, Kemenko Bidang Perekonomian memberlakukan kebijakan harga Rp14.000 per liter untuk minyak goreng di pasar modern dan sudah berlaku sejak Rabu, 19 Januari 2022.


    “Kami juga merasa kaget mendengar informasi tersebut, ko bisa, banyak minyak goreng beredar di pasar-pasar modern. Sedangkan di pasar tradisional tidak dilakukan penyetaraan satu harga terhadap minyak goreng tersebut," ujar Yudha kepada sukabumiNews.net usai ia mengiikuti pembukaan acara MTQ ke-45 yang berlangsung di Ponpes Assalam Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Ahad (23/1/2022).


    Yudha mengatakan, apabila penyetaraan ini hanya diberlakukan di pasar modern, dikhawatirkan pasar tradisional akan merugi. Karena dengan dengan adanya kebijakan tersebut banyak masyarakat yang tidak membeli minyak goreng di pasar tradisional.


    “Saat masyarakat membeli minyak goreng di pasar modern, maka dipastikan pembeli juga akan belanja bahan lainnya di pasar modern tersebut,” kata Yudha.


    Dengan begitu, lanjut Yudha, pastinya pasar tradisional ini akan sepi dari pengunjung dan merugi.


    “Untuk itu, kami bersama DPRD kabupaten Sukabumi akan melakukan upaya peninjauan langsung ke lapangan untuk melihat dan mencatat apa yang terjadi di pasar untuk ditindaklanjuti ke tingkat yang lebih tinggi nantinya,” tutup Yudha. (Prim RK)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini