Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara angkat bicara soal kebijakan Pemerintah terkait harga minyak goreng di pasar modern dan tidak berlaku di pasar tradisional. |
sukabumiNews.net, KAB. SUKABUMI – Menanggapi kebijakan Pemerintah soal harga minyak goreng di pasar modern dan tidak berlaku di pasar tradisional, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara menyampaikan pesan kepada Pemerintah.
Menurut Yudha, kebijakan
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan ini seharusnya tidak hanya berlaku di
pasar-pasar modern saja. Tapi pasar tradisional pun harus ada penyetaraannya.
Sebelumnya, Kemenko
Bidang Perekonomian memberlakukan kebijakan harga Rp14.000 per liter untuk
minyak goreng di pasar modern dan sudah berlaku sejak Rabu, 19 Januari 2022.
“Kami juga merasa
kaget mendengar informasi tersebut, ko bisa, banyak minyak goreng beredar di
pasar-pasar modern. Sedangkan di pasar tradisional tidak dilakukan penyetaraan
satu harga terhadap minyak goreng tersebut," ujar Yudha kepada sukabumiNews.net
usai ia mengiikuti pembukaan acara MTQ ke-45 yang berlangsung di Ponpes Assalam
Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Ahad (23/1/2022).
Yudha mengatakan, apabila
penyetaraan ini hanya diberlakukan di pasar modern, dikhawatirkan pasar
tradisional akan merugi. Karena dengan dengan adanya kebijakan tersebut banyak
masyarakat yang tidak membeli minyak goreng di pasar tradisional.
“Saat masyarakat membeli minyak
goreng di pasar modern, maka dipastikan pembeli juga akan belanja bahan lainnya
di pasar modern tersebut,” kata Yudha.
Dengan begitu, lanjut
Yudha, pastinya pasar tradisional ini akan sepi dari pengunjung dan merugi.