• Jelajahi

    Copyright © SMM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Keluarga Korban Kecewa, Pembacok Pelajar SMK di Sukabumi Divonis 2, 4 Tahun Penjara

    Tim Redaksi
    , December 03, 2021 WIB
    Salah satu keluarga korban, Irni Yusnita (kanan) saat diwawancarai wartawan usai sidang.


    SMM, KOTA SUKABUMI – Keluarga korban pembacokan yang mengakibatkan tewasnya siswa kelas 3 salah satu SMK Swasta di Kota Sukabumi berinisial M.U.A. (18 tahun) merasa kecewa dengan putusan majelis Hakim.

     

    Pasalnya, Pelaku hanya diganjar oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi dengan hukuman 2 tahun 4 bulan penjara.

     

    Salah satu kerabat korban, Irni Yusnita dalam keterangan yang diterima sukabumiNews.net, Kamis (2/12/2021) mengaku, mewakili keluarga korban dirinya merasa tidak puas dengan hasil putusan hakim tersebut.

     

    “Intinya kami akan melakukan banding. Dan kami minta bantuan dari kawan-kawan media untuk bisa membantu mengawal kasus ini. Dan kami rasa itu tidak setimpal dengan ganjaran perbuatan atas hilangnya nyawa anak kami ini,” ujarnya.

     

    Untuk itu, Irni meminta Majelis Hakim agar memberikan hukuman yang seadil-adilnya. Dia juga meminta agar tersangka yang belum diadili, dalam hal ini yaitu terrsangka yang 1 angkot lagi untuk diadili-seadil-adinya.

     

    Dia mengatakan, tersangka yang ada di dalam mobil angkot (yang terlibat) yang saat kejadian menahan motor, dan masih belum diadili, menurut informasi yang diperoleh keluarga korban, yaitu 8 orang lagi.

     

    “Kami dari pihak keluarga korban berharap agal hal semacam ini jangan sampai terulang lagi, dan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya kepada siapapun supaya ada efek jera,” ujar Irni.

     

    Lebih lanjut Irni mengungkapkan, sidang mengenai kasus ini sudah dilakukan sebanyak 4 kali sidang. Semuanya dilakukan secara tertutup. Bahkan kata dia, dari pihak keluarga korban tidak ada satupun yang diperbolehkan masuk oleh pihak humas pengadilan.

     

    “Jadi kami tidak mendapatkan informasi apapun mengenai persidangan ini. Siapa saksi-saksinya saya juga tidak tahu. Yang saya tahu saksi dari supir angkot pun tidak di hadir dari sejak awal sidang. Bahkan anak-anak siswa yang satu angkot lagi itu tidak ada yang dihadirkan,” bebernya.

     

    Irni mengaku, dirinya pernah menayakan kepada Jaksa soal tidak dihadirkannya mereka. “Jawaban dari Jaksa, Polisi tidak berhasil menghadirkan karena mereka sulit ditemukan,” terang Irni.

     

    Meski begitu, Irni juga mengaku mendapatkan informasi mengenai keberadaan mereka. Menurut informasi dari foto-foto yang ia dapatkan, sebagian dari tersangka yang ada di dalam angkot ini sekarang ada di sel Polsek.

     

    “Namum entah di Polsek mana saya tidak tahu persis, hanya fotonya saja yang di kirim bukti bahwa mereka sudah ditemukan," katanya.

     

    Sementara itu, di tempat yang sama, Humas PN Kota Sukabumi, Simon Charles Pangihutan Sitorus kepada wartawan mengatakan, berdasarkan hasil putusan sidang yang dipimpin Hakim Eka Desi Prasetya, S.H., terdakwa M.I.E. terbukti telah bersalah.

     

    “Terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati, dan tanpa hak menguasai senjata celurit sebagimana dakwaan kumulatif,” kata Simon usai sidang.

     

    “Kenapa diputus selama 2 tahun 4 bulan, karena mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Intinya kalau dari hal-hal yang meringankan, anak tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan kepada penyidik,” tambah Simon.

     

    Adapun kata dia, keadaan yang memberatkan M.I.E. adalah perbuatan yang dilakukannya itu telah meresahkan masyarakan dan membahayakan orang lain. (Prim RK)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini