Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi saat diwawancarai sukabumiNews. |
SMM, PALABUHANRATU – Ratusan massa gabungan dari 16 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) di Kabupaten Sukabumi melakukan aksi damai di gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (8/12/21).
Dalam aksinya, massa
yang dikomandoi Ketua Umum (Ketum) LSM GAPURA RI, Hakim Adonara itu menuntut
agar DPRD segera merevisi Perda No 6 tahun 2014 tentang Corporate Social
Responbility (CSR), dan membentuk pansus CSR Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan (TJSL).
“Ada 3 poin yang
telah kami sepakati bersama. Pertama yaitu untuk membentuk Pansus CSR TJSL,
Kedua agar DPRD segera merevisi Perda No 6 tahun 2014 tentang CSR, karena kami
menilai Perda tersebut cacat hukum.
Kemudian kami juga
mendesak kepada wakil rakyat tersebut untuk merombak atau merestrukturisasi struktural
forum CSR dan tim vasilitator sesegera mungkin,” jelas Hakim.
Menaggapi tuntunan
para demonstaran, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara dalam keterangannya
kepada sukabumiNews.net, ditemui uasi melakukan dialog dengan para
peserta aksi menyatakan bahwa DPRD menyambut baik atas aspirasi yang
disampaikan.
Menurutnya, aksi
damai ini akan dijadikan sebuah energi atau pecutan kinerja bagi DPRD.
“Jadi pastinya DPRD
hari ini belum sempurna melakukan kunerjanya, dan banyak sekali
kekurangan-kekurangannya, jadi dengan adanya aksi tersebut memberikan kita
sadar bahwa kita ini bekerja belum sempurna, dan perlu terus setiap harinya disempurnakan,”
ujar Yudha.
“InsyaAllah kami akan
melaksanakan sebaik mungkin,” tuturnya.
Mengenai kesepakatan
bersama yang telah ditandatangani sebelumnya saat 16 LSM dan OKP melakukan aksi
damai, menurut Yudha, pihaknya (DPRD – red) tidak akan sulit melaksanakan hal
tersebut, tapi kata Yudha, pastinya DPRD harus melakukan itu sesuai dengan
mekanisme yang ada.
“Apakah perlu
dibentuk pansus CSR, nanti kita lihat bahwa hasil dari pada keputusan kolektif
kolegialnya harus dibikin pansus, ya, kita bikinkan pansusnya,” ucapnya.
Kedati demikian,
Yudha berharap di tahun 2022 nanti perda ini harus bisa terlahir dan harus bisa
disepakati bersama.
Namun tentunya,
lanjut Yudha, dalam merevisi perda ini tentu harus melibatkan akademisi, harus
melibatkan ornament-ornamen terbaik dan DPRD juga pastinya sangat hati-hati, “jangan
sampai kita bikin revisi perda CSR tetapi kualitas perdanya tida ada (tidak
erkualitas – red).”
“Jadi kami sangat
serius dan harus betul-betul karena kami juga tidak ingin mengecewakan aspirasi
dari pada masyarakat, karena memang CSR ini sangat potensi sekali untuk
Kabupaten Sukabumi sebagai sebuah dana ungkit anggaran non budgeter untuk
membantu pembangunan di Kabupaten Sukabumi,” tegas Yudaha.
Ketua DPRD Kabupaten
Sukabumi memohon, apa yang sudah disampaikan oleh para aspirator kepadanya diberi
kesempatan untuk bisa melaksanakannya. Karena menurutnya, tugas DPRD adalah
melakukan perintah-perintah dari masyarakat, perintah dari rakyat Sukabumi.