• Jelajahi

    Copyright © SMM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Yusril: Pemerintah Harus Kerja Keras Perbaiki Uu Cipta Kerja

    Tim Redaksi
    , November 26, 2021 WIB

    Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra/Istimewa. 


    SMM, JAKARTA – Mantan Menkumham dan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra menanggapi Putusan MK yang menyatakan  UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.


    Menurut Yusril, pemerintah Presiden Joko Widodo tak punya pilihan kecuali bekerja keras memperbaiki UU Cipta Kerja pacsa putusan MK hari ini, Kamis 25/11/2021.


    “Jika dalam dua tahun UU tersebut tidak diperbaiki, maka UU itu otomatis menjadi inkonstitusional secara permanen,” ujar Yusril yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu dalam keterangannya, Kamis.


    “MK juga menyatakan, jika dalam dua tahun tidak dioerbaiki, maka semua UU yang telah dicabut oleh UU Cipta Kerja itu otomatis berkaku kembali. Ini jelas dapat menimbulkan kekacauan hukum, kata Yusril.


    Dalam putusan tersebut, lanjut Yusril, MK juga melarang Pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana terhadap UU Cipta Kerja selain yang sudah ada. MK juga melarang Pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan baru yang berdampak luas yang didasarkan atas UU Cipta Kerja selama UU itu belum diperbaiki.


    Yusril menilai, Putusan MK itu mempunyai dampak yang luas terhadap Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang kini tinggal lebih kurang tiga tahun lagi.


    “Kebijakan-kebijakan super cepat yang ingin dilakukan Pemerintah Presiden Joko Widodo sebagian besar justru didasarkan kepada UU Cipta Kerja itu. Tanpa perbaikan segera, kebijakan-kebijakan baru yang akan diambil Presiden otomatis terhenti. Ini berpotensi melumpuhkan Pemerintah yang justru ingin bertindak cepat memulihkan ekonomi yang terganggu akibat pandemi,” tegas Yusril.


    Menurut Yusril, pemerintah dapat menempuh dua cara mengatasi hal tersebut. Pertama memperkuat Kementerian Hukum dan HAM sebagai law centre dan menjadi leader dalam merevisi UU Cipta Kerja. Kedua, Pemerintah dapat segera membentuk Kementerian Legislasi Nasional yang bertugas menata, mensinkronisasi dan merapikan semua peraturan perundang-undangan dari pusat sampai ke daerah.


    Yusril menilai, sejak awal UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan cara meniru Omnibus Law di Amerika dan Kanada itu bermasalah.


    “Kita mempunyai UU No 12 Tahun 2011 tengang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Setiap pembentukan peraturan maupun perubahannya, secara prosedur harus tunduk pada UU itu. MK yang berwenang menguji materil dan formil terhadap UU, menggunakan UUD 45 sebagai batu ujinya jika melakukan uji materil. Sementara, jika melakukan uji formil, MK menggunakan UU No 12 Tahun 2011 itu.


    Sebab itu, ketika UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan meniru gaya Omnibus Law diuji formil dengan UU No 12 Tahun 2011, UU tersebut bisa dirontokkan oleh MK. MK akan memutus bahwa prosedur pembentukan UU Cipta Kerja menabrak prosedur pembentukan UU sebagaimana diatur oleh UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan,” beber Yusril.


    Oleh karena itu, menurut Yusril, dia tidak heran dan tidak kaget jika MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional.


    “Masih bagus MK hanya menyatakan inkobstitusional bersyarat. Kalau murni inkonstitusional, maka Pemerintah Presiden Jokowi benar-benar berada dalam posisi yang sulit,” ucapnya.


    Karena itu, Yusril menyarankan agar Presiden Joko Widodo bertindak cepat melakukan revisi menyeluruh terhadap UU Cipta Kerja, tanpa harus menunggu dua tahun. (Red*)


    In Picture: Sidang Putusan MK tentang Uji Materi Omnibus Law
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini