SMM, KOTA SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota mengamankan tiga pelaku kasus pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolres Sukabumi Kota pada Kamis (27/01/2022) mengatakan, ketiga pelaku berinisial T alias K (50), HU (21) dan RA alias R (36).
"Mereka melakukan aksinya pada hari Sabtu tanggal 04 Desember 2021 lalu, sekira pukul 03:30 WIB, di kampung Gandasoli RT. 004/RW. 008, Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi," ujar Kapolres.
Modus operandi yang dilakukan oleh ketiga pelaku, lanjut Kapolres, yaitu dengan cara merusak jendela menggunakan senjata tajam jenis golok.
"Kemudian pelaku masuk ke rumah korban dan menyekap saksi dengan menggunakan tali sepatu dan mengancamnya dengan golok,” terangnya.
Kapolres menjelaskan, setelah berhasil menyekap korban dan saksi, kemudian ketiga pelaku mengambil 6 buah handphone milik korban dan saksi. Setelah itu korban NYS (49) tahun langsung diperkosa oleh salah satu pelaku berinisial T alias K.
"Usai melakukan perbuatannya tersebut para pelaku kabur dengan dijemput oleh pelaku RA alias R dengan menggunakan sepeda motor," paparnya.
Adapaun lanjut Kapolres, barang bukti yang dapat dimankan dari kasus ini yaitu satu unit sepeda motor, kemudian sebilah Sajam dalam bentuk golok, handphone dan pakaian berupa celana dalam dan daster. "Termasuk juga 2 bilah tali pengikat untuk menyekap korban," jelas Kapolres.
Unuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, kepada ketiga pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Prim RK)