SMM, KAB. SUKABUMI – Pengelola tempat wisata di Kabupaten Sukabumi diperbolehkan membuka tempat wisata, asalkan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Hal itu disampaikan
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten (Kadispar Kab) Sukabumi Sigit Widarmadi
kepada sukabumiNews.net ditemui usai melakukan monitoring objek wisata Pondok Halimun
Selabintana, Selasa (17/1/2022).
Sigit menyebut, ada
10 destinasi wisata yang dimiliki Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemda Kab)
Sukabumi. Obyek wisata itu cukup beragam mulai dari curug dan kawasan
pegununungan yang indah.
“Semuanya dibuka
untuk para pengunjung, baik lokal maupun dari luar. Namun tentunya mereka (para
pengunjung) harus mematuhi prokes," jelasnya.
Sigit berharap,
dibukanya tempat pariwisata ini akan banyak manfaatnya bagi warga setempat.
Sebab menurutnya,
selama ini masyarakat yang tinggal di sekitar tempat wisata sangat merasakan
dampak dari pandemi ini.
“Mereka sangat
menggantungkan perekonomian pada sektor tertentu seperti pariwisata. Makanya
dengan dibukanya tempat pariwisata harus membuat ekonomi masyarakat kembali
menggeliat,” terang Sigit.
Dikatakan Sigit, ada
banyak sektor yang terafiliasi dengan pariwisata di Kabupaten Sukabumi, mulai
dari perdagangan besar dan eceran, fasilitas akomodasi, makanan-minuman,
industri jasa, transportasi, hingga industri pengolahan.
Sigit juga berharap
kepada Pemerintah, agar kios-kios di tempat wisata kembali hidup, UMKM di
sektor pariwisata kembali tumbuh, peningkatan ekonomi rakyat pun kembali membaik,
maka pemerintah harus mengatur strategi sedemikian rupa.