SMM, SUKABUMI – Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat (Jabar), Dessy Susilawati melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Jabar Nomor 3 tahun 2021 tentang perlindungan anak.
Sosialisasi ini
dilangsungkan di Kadudampit Sukabumi, dengan peserta Perempuan Amanat Nasional
(PUAN) Kota Sukabumi, Rabu (15/12/2021).
Sosialisasi ini
membahas Peraturan Daerah tentang perlindungan anak yang sebelumnya diatur
dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2006 yang saat ini diganti dengan
Perda Nomor 3 tahun 2021.
Dalam pemaparannya, Dessy Susilawati menyebut, Perda nomor 5 tahun 2006 tentang perlindungan anak sudah tidak relevan dengan perkembangan peraturan perundang - undangan dan kebutuhan daerah saat ini. Sehingga sejak 10 Februari, perlindungan anak diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2021.
Dessy menjelaskan, dalam peraturan daerah nomor 3 tahun 2021 diatur tentang berbagai istilah yang sesuai dengan bahasan pokok mengenai penyelenggaraan perlindungan anak.
"Dalam Perda baru ini diatur dengan jelas Hak anak, pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak yang meliputi pencegahan dan penanganan, serta partisipasi dan tanggung jawab masyarakat yang dibutuhkan untuk membantu penyelenggaraan perlindungan anak," ungkap Dessy Susilawati, Rabu.
"Dalam Perda
ini juga terdapat ketentuan pidana bagi
setiap orang yang tidak melaporkan dugaan adanya tindak pidana pelecehan dan
kekerasan anak di lingkungannya." beber Dessy.
Lebih lanjut
menurut Dessy, Hak anak merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang diatur
baik dalam UUD 1945 maupun Konferensi PBB tentang Hak Anak.
"Yang mana
hak tersebut meliputi hak untuk bertahan hidup, hak untuk tumbuh dan
berkembang, hak atas perlindungan, dan hak untuk berpartisipasi.
"Meski sudah
sangat jelas aturan atas hak terhadap anak, namun masih saja terjadi fenomena
pelanggaran hak anak seperti tindak kekerasan, perdagangan anak, perundungan
dan lain lain.