• Jelajahi

    Copyright © SMM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dessy Susilawati Sosialisasikan Perda Nomor 3 Jabar Tentang Perlindungan Anak

    Tim Redaksi
    , January 26, 2022 WIB


    SMM, SUKABUMI – Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat (Jabar), Dessy Susilawati melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Jabar Nomor 3 tahun 2021 tentang perlindungan anak.


    Sosialisasi ini dilangsungkan di Kadudampit Sukabumi, dengan peserta Perempuan Amanat Nasional (PUAN) Kota Sukabumi, Rabu (15/12/2021).


    Sosialisasi ini membahas Peraturan Daerah tentang perlindungan anak yang sebelumnya diatur dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2006 yang saat ini diganti dengan Perda Nomor 3 tahun 2021.


    Dalam pemaparannya, Dessy Susilawati menyebut, Perda nomor 5 tahun 2006 tentang perlindungan anak sudah tidak relevan dengan perkembangan peraturan perundang - undangan dan kebutuhan daerah saat ini. Sehingga sejak 10 Februari, perlindungan anak diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2021.


    Dessy menjelaskan, dalam peraturan daerah nomor 3 tahun 2021 diatur tentang berbagai istilah yang sesuai dengan bahasan pokok mengenai penyelenggaraan perlindungan anak.


    "Dalam Perda baru ini diatur dengan jelas Hak anak, pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak yang meliputi pencegahan dan penanganan, serta partisipasi dan tanggung jawab masyarakat yang dibutuhkan untuk membantu penyelenggaraan perlindungan anak," ungkap Dessy Susilawati, Rabu.


    "Dalam Perda ini  juga terdapat ketentuan pidana bagi setiap orang yang tidak melaporkan dugaan adanya tindak pidana pelecehan dan kekerasan anak di lingkungannya." beber Dessy.


    Lebih lanjut menurut Dessy, Hak anak merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang diatur baik dalam UUD 1945 maupun Konferensi PBB tentang Hak Anak.


    "Yang mana hak tersebut meliputi hak untuk bertahan hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak atas perlindungan, dan hak untuk berpartisipasi.


    "Meski sudah sangat jelas aturan atas hak terhadap anak, namun masih saja terjadi fenomena pelanggaran hak anak seperti tindak kekerasan, perdagangan anak, perundungan dan lain lain.


    Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berkewajiban dan bertanggungjawab untuk melindungi anak dengan memenuhi kebutuhan hak anak yang diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2021." Jelas Dessy.(Ttr)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini