Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. (Ist) |
SMM, BANDA ACEH – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh memanggil Ketua Mualimin Aceh Zulkarnaini Hamzah alias Teungku NI untuk dimintai keterangannya terkait pengibaran bendera bulan bintang pada 4 Desember di Kota Lhokseumawe.
Kepala Bidang Humas
Polda Aceh Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan
pemanggilan tersebut merupakan klarifikasi kepada yang bersangkutan tentang
niat berupa motif dan tujuan pengibaran bendera bulan bintang yang diduga
melanggar peraturan perundang-undangan.
"Direktorat
Reserse Kriminal Umum Polda Aceh saat ini menyelidiki pengibaran bendera bulan
bintang yang sama dengan bendera GAM di Lhokseumawe," kata Kombes Pol
Winardy.
Pengibaran dilakukan
pada 4 Desember 2021 saat milad atau peringatan hari berdirinya GAM di Kota
Lhokseumawe. Saat itu, aparat keamanan sudah berusaha menghentikan, tetapi
tetap dikibarkan, kata Kombes Pol Winardy.
Kombes Pol Winardy
menegaskan secara hukum bendera bulan bintang yang dikibarkan, baik saat Hari
Damai Aceh pada 15 Agustus maupun milad GAM setiap 4 Desember adalah ilegal.
Menurut Kombes Pol
Winardy, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sudah membatalkan Qanun Aceh
Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh.
Pembatalan peraturan
daerah tersebut bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan
Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2007
tentang lambang daerah.
"Jika Pemerintah
Aceh tidak setuju dengan pembatalan qanun tersebut dapat mengajukan upaya hukum
ke PTUN. Intinya lakukan sesuai dengan mekanisme hukum," kata Kombes Pol
Winardy.
Dengan dibatalkannya
qanun tersebut, kata Kombes Pol Winardy, setiap pengibaran bendera bulan
bintang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
"Apabila tujuan
atau niat pengibarannya adalah untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia, maka dapat dikenakan pasal-pasal terkait makar," kata
Kombes Pol Winardy.
Kombes Pol Winardy
mengimbau masyarakat agar secara bersama-sama menciptakan potret Aceh yang
sejuk dan damai, sehingga mendatangkan investasi bagi Aceh.
Bukan malah melakukan
upaya kontraproduktif yang justru membuat iklim investasi menjadi redup dengan
potret masa lalu yang masih menjadi stigma negatif di Aceh.