• Jelajahi

    Copyright © SMM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kecewa UMK Tidak Dinaikkan, Ribuan Buruh Serbu Pendopo Kabupaten Sukabumi

    Tim Redaksi
    , December 01, 2021 WIB

    Ribuan buruh dari elemen serikat pekerja Kabupaten Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di depan Pendopo Kabupaten Sukabumi memprotes tidak dinaikkannya UMK 2022 ke pendopo Kabupaten Sukabumi, Rabu (1/12).


    SMM, SUKABUMI – Ribuan buruh dari elemen serikat pekerja Kabupaten Sukabumi pada Rabu (1/12/2021) menggelar aksi unjuk rasa di Depan Pintu Gerbang Pendopo Kabupaten Sukabumi.

     

    Mereka memprotes kebijakan Bupati Sukabumi, Marwan Hamami yang sebelumnya telah melayangkan rekomendasi kenaikan upah kepada Gubernur Jawa Barat sebesar 5 persen, namun rekomendasi itu berubah menjadi tidak ada kenaikan di tahun 2022 mendatang alias nol persen.

     

    Ketua SPN Kabupaten Sukabumi Budi Mulyadi dalam orasinya meminta Bupati Sukabumi membuat kebijakan yang berpihak kepada buruh, dan mengacam akan mengengeluarkan semua (buruh), apabila bupati tidak mau berkomitmen.

     

    “Bupati sudah merevisi rekomendasi yang asalnya naik 5 persen menjadi nol persen. Kita ingin tahu bagaiman komitmen Bupati. Jika tidak ada jawaban atau putusan, kami akan melakukan demonstrasi yang lebih besar lagi,” ujar Budi Mulyadi.

     

    Menaggapi permintaan tersebut, Bupati Sukabumi berjanji akan segera mengundang pengusaha untuk memberikan insentif atau tambahan penghasilan untuk buruh.

     

    “Minggu ini, kami akan mengundang Korea Garment atau pengusaha korea dan pengusaha lain untuk memberikan insentif atau tambahan penghasilan di masing-masing perusahaan,” jelasnya.

     

    Marwan menyampaikan, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan merupakan kewenangan pemerintah pusat.

     

    Dia juga menyampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Sukabumi saat ini merasa kesulitan menyikapi peraturan tersebut. Sebab kata dia, seluruh kota dan kabupaten di seluruh Indonesia harus mengacu kepada PP 36. “Dan PP 36 ini jelas tidak bisa dirubah,” tegasnya.

     

    Karena itu, lanjut Marwan, saat ini Pemkab Sukabumi sedang berupaya mencari celah dengan para pengusaha untuk memberikan intensif atau tambahan penghasilan bagi buruh.

     

    “Apa yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten Sukabumi adalah mencari ruang yang bisa membantu penambahan penghasilan bagi para buruh. Kalau kenaikan UMK tidak mungkin, inilah yang kita manfaatkan hari ini dengan berupaya mengundang para pengusaha untuk memberikan upah lebih,” tandasnya.

     

    Setelah mendengarkan paparan dari Bupati Sukabumi, perwakilan ribuan buruh yang tergabung dalam berbagai Serikat ini pun merasa lega. Karena dalam waktu dekat ini Bupati akan mengumpulkan para pengusaha garmen untuk berembuk membahas soal penambahan upah dari UMK Sukabumi 2022 yang sudah ditetapkan Provinsi Jawa barat.

     

    “Kami akan menunggu hasil kesepakatan dan realisasinya sampai beberapa hari. Jika belum ada hasil kami akan kembali melakukan aksi serupa," taegasnya.

     

    Pantauan sukabumiNews.net di lapangan, aksi demonstrasi ribuan buruh dari SPN, FSB HUKATAN SBSI, GSBI dan KSBSI ini berlangsung damai. Kendati demikian, aksi mereka tak luput dari pengawalan ketat aparat dari Polres Sukabumi.


    Pewarta: Prim RK
    Editor: AM
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini