SMM, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga meminta semua pihak mendukung dan mengawal pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sebab, menurut dia,
upaya yang dilakukan Kementerian PPPA terkait kasus kekerasan seksual terhadap
perempuan dan anak tidak akan mencapai hasil optimal tanpa adanya payung hukum.
“Oleh karena itu,
saya meminta semua pihak untuk mendukung dan mengawal agar Rancangan
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat segera disahkan,” kata
Bintang dalam "Diskusi Publik: Potret Situasi Perempuan dan Anak Korban
Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual Tahun 2021” secara vitual, Jumat
(10/12/2021).
Bintang berharap
semua pihak bisa bersinergi dan semangat mewujudkan perlindungan menyeluruh dan
sistematik, serta menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak
Indonesia.
Berdasarkan Sistem
Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada 1 Januari
hingga 9 Desember 2021, ada 7.693 kasus kekerasan terhadap perempuan yang 73,7
persennya merupakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sedangkan, terdapat
10.832 kasus kekerasan terhadap anak yang didominasi oleh kasus kekerasan
seksual, yaitu sebanyak 59,7 persen.
Dapatkan informasi,
inspirasi dan insight di email kamu.
Dalam kesempatan yang
sama, Direktur LBH APIK Jakarta, Siti Mazuma mengungkapkan berdasarkan catatan
akhir tahun (CATAHU) LBH Apik Jakarta, sepanjang 2021 terdapat 1.321 aduan
kasus yang masuk.
Menurut dia, angka
tersebut meningkat drastis dibandingkan pada 2020 yang hanya berjumlah 1.178
kasus.
“Dari total pengaduan yang masuk, kekerasan berbasis gender online (KBGO) menjadi kasus yang paling banyak dilaporkan, yakni 489 kasus, disusul kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 374 kasus, tindak pidana umum 81 kasus, kekerasan dalam pacaran 73 kasus, dan kekerasan seksual dewasa 66 kasus,” ungkap Zuma.