Polres Sukabumi Musnahkan Ribuan Botol Miras. |
SMM, PALABUHANRATU (KAB. SUKABUMI) – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1443/2022 M, jajaran Kepolisian Polres Sukabumi, Polda Jabar menggelar pemusnahan ribuan botol minuman keras (Miras).
Pemusnahan dilakukan
di komplek Mapolres Sukabumi, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Citepus, Kecamatan
Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat pada Jum'at (1/4/2022), dengan
disaksikan unsus Forkopimda, Keta MUI Kabupaten Sukabumi dan unsur terkait
lainnya.
Adapun ribuan botol
miras yang dimusnahkan jajaran Polres tersebut merupakan hasil operasi cipta
kondisi yang dilakukan dalam waktu beberapa pekan menjelang masuknya bulan
Ramadhan.
Dalam sambutannya
Kapolres Sukabumi AKP Dedy Darmawansyah mengapresiasi kinerja anggotanya yang
telah berhasil mengungkap beberapa kasus termasuk minuman beralkohol atau miras
ini.
"Saya menyakini
bahwa pengungkapan kasus ini sebuah prestasi yang dilakukan oleh anggota, itu
semua karena kinerja anggota, dan saya juga meyakini bahwa semua karena Allah
yang memudahkan anggota sehingga bisa mengungkap kasus hari ini," ujar
Dedy.
Adapun lanjut Dedy,
mengenai jumlah barang bukti yang dimusnahkan menjelang ramadhan 1443 H/2022M
ini yaitu lebih kurang sebanyak 5.103 botol dari berbagai merk dan jenis.
"Maksud
pemusnahan miras ini, agar kegiatan ibadah di bulan penuh berkah ini dapat
berjalan dengan baik, orang yang hobinya miras bisa dikurangi atau ditiadakan
di Kabupaten Sukabumi. Sehingga, masyarakat kabupaten Sukabumi umumnya, dan
khususnya Palabuhanratu bisa fokus ibadah puasa," bebernya.
Di tempat yang sama,
Ketua MUI Kabupaten Sukabumi KH Fatahillah Nadziri, dalam kesempatan
sambutannya mengucapkan beribu-ribu terimakasih kepada jajaran Kepolisian
Polres sukabumi yang tekah menjalankan tugas dengan baik.