PA 212 (Istimewa) |
SMM, JAKARTA – Polda Metro Jaya belum menerbitkan izin kegiatan reuni aksi 212 yang rencananya digelar di kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat, pada 2 Desember 2021.
“Jadi belum ada yang
memiliki izin kegiatan 212,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol
Endra Zulpan, di Jakarta, Kamis (25/11/2021), lansir TvOne.
Zulpan mengungkapkan,
panitia kegiatan reuni 212 sudah mengajukan permohonan izin kegiatan kepada
Polda Metro Jaya pada Kamis (18/11).
Namun, lanjutnya,
kepolisian masih belum menerbitkan izin kegiatan karena ada persyaratan
administrasi yang belum dipenuhi panitia.
“Sudah ada yang
mengajukan izin pada kita, tapi kita belum memberikan rekomendasi karena
kelengkapan administrasi persyaratannya, seperti saya sampaikan tadi itu belum
dipenuhi,” jelasnya.
Zulpan mengatakan,
salah satu persyaratan yang belum dipenuhi oleh panitia kegiatan adalah adalah
rekomendasi dari Satgas Covid-19 terkait pelaksanaan kegiatan.
“Polda Metro Jaya
sangat menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum,
tapi hal itu harus tetap berpegang pada aturan yang berlaku, terutama dalam
kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia,” katanya.
Menurut Zulpan, pada
prinsipnya Polda Metro bertanggung jawab dan siap mengamankan ibu kota, tapi
diharapkan masyarakat juga harus mematuhi ketentuan yang berlaku. Zulpan
menambahkan, kegiatan reuni 212 masih bisa digelar asalkan panitia acara telah
memenuhi seluruh persyaratan sebelum berlangsungnya kegiatan pada tanggal 2
Desember 2021 tersebut.
Sebelumnya, Wakil
Sekjen PA 212, Novel Bamukmin mengatakan, panitia sudah menentapkan Patung
Kuda, Jakarta Pusat, sebagai lokasi reuni 212.
Novel mengatakan,
persiapan mekanisme kegiatan sudah selesai, hanya tinggal menunggu proses
perizinan.