Ketua Kadin Indonesia Kabupaten Sukabumi, Tresna Wijaya akhirnya melaporkan Ketua KADIN Jawa Barat. |
SMM, KAB. SUKABUMI – Ketua Kadin Indonesia Kabupaten Sukabumi, Tresna Wijaya akhirnya melaporkan Ketua KADIN Jawa Barat (Jabar) Cucu Sutara ke Mapolres Sukabumi atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap Kadin Indonesia Kabupaten Sukabumi yang dipimpi Tresna Wijaya.
Tidak sendiri, Tresna
Wijaya yang datang ke Mapolres Sukabumi pada Selasa (30/11/2021) sekitar pukul
14.00 siang itu didampingi kuasa hukumnya, Ferdy Ferdian, SH. MH., bersama Ketua
Bidang Hukum dan Legalitas KADIN Indonesia Kabupaten Sukabumi, Muhamad Rafi'i
Nasution, SH.MH.
“Kami melakukan upaya
hukum ini sebagai pembelajaran bahwa semua masyarakat adalah mempunyai hak yang
sama di mata hukum,” ujar Ketua Kadin Indonesia Kabupaten Sukabumi, Tresna
Wijaya, dalam keterangan tertulis yang diterima sukabumiNews.net, Selasa
(30/11).
Tresna mengatakan, siapapun
tidak boleh melakukan perbuatan maupun statement yang mendiskreditkan dan
menjustifikasi atas dasar penafsiran sendiri, terhadap sebuah lembaga
berlegalitas, seperti pada Kadin Indonesia Kabupaten Sukabumi yang dipimpinnya.
“Apalagi dia menyebut
tidak sah dan ilegal. Dan dengan pelaporan ini kami buktikan bahwa hal-hal
seperti itu tidak menjadi pembelajaran yang positif bagi masyarakat. Dan kami
Kadin Indonesia Kabupaten Sukabumi menyerahkan penyelesaian masalah ini kepada
hukum yang seadil-adilnya," Tegas pria yang lebih akrab disapa Achong ini.
Diketahui bahwa legalitas
kepemimpinan Achong pada KADIN Indonesia Kabupaten Sukabumi tercatat sejak
tanggal 13 Juli 2021 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Skep/00113/DP/VI/2021 yang
di serahkan oleh Ketua KADIN Indonesia Jawa barat TB Raditya Indrajaya, di
Gedung Menara Kadin Jl.Sukabumi, Kacapiring Kota Bandung.
Semenatar Ketua Bidang Hukum dan Legalitas KADIN Indonesia Kabupaten Sukabumi, Muhamad Rafi'i Nasution menganggap bahwa pernyataan Cucu Sutara, Ketua Kadin Jabar di beberapa media online tempo hari adalah sebuah tindakan pencemaran nama baik, mendiskreditkan lembaga yang sah dan berlegalitas.
“Sebab lembaga kami
adalah sah, ber SK, dan tidak ada sangkut pautnya dengan mereka. Dan hari ini
kami membuat LP karena kami ingin menyatakan kepada mereka, jangan coba-coba melawan
hukum dan jangan sekali-kali mengambil alih tugas pengadilan yang menyatakan
sebuah lembaga itu legal dan tidak !" tegasnya.